#KonsultasikanProdukmu

PERIZINAN

BPOM

Apa itu BPOM?

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM adalah lembaga yang berwenang mengawasi peredaran produk obat, makanan dan kosmetik di Indonesia. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dan keamanan konsumen. Untuk mewujudkan keamanan itu BPOM menerbitkan sistem izin edar.

Apa itu Izin Edar?

Izin yang dikeluarkan oleh BPOM untuk menjamin produk aman digunakan oleh konsumen dan legal dipasarkan.

Mengapa Kita Perlu Izin Edar?

Bagaimana Mendapat Izin Edar?

  1. Tentukan jenis dan kategori produk yang akan didaftarkan (kosmetik, suplemen, pangan, Impor atau dalam negeri).
  2. Siapkan dokumen legalitas perusahan.
  3. Siapkan data teknis produk.
  4. Daftarkan perusahaan dan produk di BPOM seperti alur dibawah.

Apa Syarat Pendaftaran?

Persyaratannya berbeda-beda tergantung dari jenis dan kategori produk. Berikut adalah contoh persyaratan produk suplemen impor.

  1. Surat penunjukkan dari pabrik asal.
  2. Certificate of Free Sale dari instansi yang berwenang di negara asal.
  3. Hasil analisa laboratorium.

Untuk persyaratan lengkap Klik Disini

Apakah Saya Bisa Urus Pendaftaran Sendiri?

Ya tentu bisa! tetapi mengurus izin BPOM itu harus melewati berbagai evaluasi dan verifikasi yang memakan waktu cukup lama. Perlu kesabaran yang ekstra untuk mendapatkan izin edar.

Saya Tidak Sabaran
Saya Tidak Mau Repot Urus BPOM

Jangan khawatir, kami siap membantu mengurus pendaftarkan produk apapun yang ingin anda pasarkan. Hubungi kami untuk mendapatkan bantuan!

Untuk Informasi Lebih Jelas

Perizinan Lainnya